Komisi Reformasi Polri Serahkan Enam Rekomendasi Strategis kepada Presiden Prabowo

persen

Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian resmi menyerahkan dokumen rekomendasi komprehensif kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5). Dokumen setebal lebih dari 3 ribu halaman yang disusun selama tiga bulan tersebut memuat peta jalan reformasi institusi Polri hingga tahun 2029.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut mencakup enam poin utama. Fokus utamanya meliputi reformasi kebijakan, pembenahan internal Polri, hingga revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam dokumen tersebut, komisi memastikan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dipertahankan seperti aturan yang berlaku saat ini, yakni melalui persetujuan DPR RI. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan Presiden terkait usulan pembentukan Kementerian Keamanan yang dinilai tidak mendesak untuk direalisasikan.

Rekomendasi ini juga mengusulkan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Jimly menekankan pentingnya menjadikan keputusan Kompolnas bersifat mengikat agar fungsi pengawasan terhadap institusi Polri lebih efektif. Selain itu, struktur keanggotaan Kompolnas direncanakan tidak lagi bersifat ex-officio demi meningkatkan independensi lembaga tersebut.

Terkait penempatan personel di luar institusi, pemerintah akan mengatur batasan jabatan secara lebih ketat. Aturan ini nantinya akan disusun secara limitatif agar serupa dengan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang TNI, guna mencegah penyebaran anggota Polri di jabatan yang tidak relevan.

Selain aspek struktural, komisi mendorong reformasi manajerial secara menyeluruh yang mencakup tata kelola operasional, sumber daya manusia, anggaran, hingga transformasi digital melalui Polri Super App. Seluruh agenda ini akan ditindaklanjuti melalui revisi delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri.

Proses tindak lanjut rekomendasi ini kini berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk dirumuskan menjadi amandemen undang-undang yang akan diajukan ke DPR. Agenda reformasi ini diproyeksikan sebagai langkah berkelanjutan yang ditargetkan rampung pada 2029.

Penyerahan dokumen ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal transformasi kepolisian ke arah yang lebih profesional dan akuntabel.

Rekomendasi