Komisi XII DPR Dorong Digitalisasi Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Langkah ini dinilai krusial guna menekan angka penyimpangan penyaluran solar dan pertalite yang masih kerap terjadi di lapangan.

persen

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Ketua Komite dan seluruh anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026). Foto: Tari/Karisma/Istimewa
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Ketua Komite dan seluruh anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026). Foto: Tari/Karisma/Istimewa

Jakarta – Komisi XII DPR RI mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengoptimalkan digitalisasi dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Langkah ini dinilai krusial guna menekan angka penyimpangan penyaluran solar dan pertalite yang masih kerap terjadi di lapangan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menekankan bahwa sistem pengawasan berbasis digital menjadi kunci untuk menutup celah penyalahgunaan subsidi.

Menurutnya, digitalisasi tata kelola, termasuk pada surat rekomendasi konsumen, akan memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.

“Komisi XII memandang langkah BPH Migas memperketat pengawasan dan mendorong digitalisasi tata kelola, termasuk digitalisasi surat rekomendasi konsumen pengguna, sebagai upaya penting untuk menutup celah penggunaan BBM bersubsidi,” ujar Bambang saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/5/2026).

Bambang menambahkan, urgensi pengawasan ini semakin meningkat seiring dengan lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di Iran.

Kondisi ekonomi global tersebut menuntut pemerintah untuk lebih disiplin dalam menjaga kuota subsidi agar tidak bocor.

“Kita tahu dampak dari perang di Iran mengakibatkan harga minyak melonjak naik. Maka kita berharap BBM yang bersubsidi itu harus tepat sasaran,” tegasnya.

Berdasarkan data BPH Migas, kuota solar subsidi tahun 2026 ditetapkan sebesar 18,6 juta kiloliter, sementara pertalite mencapai 29,27 juta kiloliter.

Mengingat besarnya volume tersebut, Bambang meminta pelibatan aktif aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam pengawasan di lapangan.

“Karena yang paling sering dilakukan penyimpangan itu solar dan pertalite. Yang diberlakukan per 1 April 2026 menuntut pengawasan yang jauh lebih ketat di lapangan, baik oleh BPH maupun aparat penegak hukum dan juga pemerintah daerah,” pungkasnya.

Rekomendasi