Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penutupan puluhan gerai ritel modern di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, murni merupakan langkah penataan perizinan dan tata ruang oleh pemerintah daerah. Ia menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut dipicu oleh motif lain di luar aspek regulasi.
“Pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus disesuaikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) daerah,” ujar Budi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Budi menilai langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang menghentikan operasional 25 gerai ritel modern, termasuk Alfamart dan Indomaret, sebagai upaya penataan kembali wilayah. Menurutnya, setiap daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengatur zonasi, termasuk jarak minimarket dengan pasar tradisional.
“Saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan kembali. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” tambahnya.
Terkait keresahan ratusan pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), Budi menyatakan pemerintah pusat terus berkomunikasi dengan pemda setempat untuk mencari jalan keluar. Opsi relokasi toko atau penyesuaian izin menjadi salah satu poin yang tengah dibahas agar operasional gerai tetap bisa berjalan tanpa melanggar aturan.
“Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan karyawan ritel modern di Lombok Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati. Mereka menuntut kejelasan nasib pekerjaan setelah gerai tempat mereka bekerja ditutup paksa oleh pemerintah daerah.
“Kami memohon kepedulian para pemimpin, dan solusi dari bapak-bapak sekalian. Teman-teman ini semua jadi pengangguran baru, sementara kondisi ekonomi sekarang semakin sulit,” ungkap salah satu perwakilan pekerja dalam aksi tersebut.
Hingga saat ini, Kemendag masih memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan langkah penataan yang dilakukan pemda tetap memberikan kepastian bagi iklim usaha dan perlindungan tenaga kerja. Budi menekankan bahwa tujuan penataan wilayah oleh pemda pada dasarnya adalah untuk kebaikan daerah itu sendiri.























