Mulai Besok, Eksportir Wajib Terapkan Alur Transisi Baru via DSI

persen

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan masa transisi kebijakan ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, ferro alloy, dan minyak sawit mentah (CPO). Kebijakan yang melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ini mulai diberlakukan pada Senin, 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, periode transisi ini memberikan ruang bagi eksportir untuk melakukan penyesuaian sebelum aturan penuh diterapkan pada 1 Januari 2027 mendatang. Selama masa peralihan, seluruh perusahaan eksportir diwajibkan melaporkan kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor.

Airlangga menjelaskan bahwa selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh masing-masing perusahaan. Pelaporan tersebut akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi mendalam pada tiga bulan pertama masa transisi. Hasil evaluasi ini akan menjadi tolok ukur bagi pemerintah dalam menentukan tahapan implementasi kebijakan berikutnya.

Berikut adalah rincian tahapan transisi dan operasional PT DSI:

Masa Transisi (Tahap I): 1 Juni 2026 – 31 Desember 2026
Dalam periode ini, perusahaan eksportir tetap menjalankan ekspor secara mandiri namun wajib melapor ke BUMN ekspor melalui sistem elektronik DJBC. Dokumen ekspor, perizinan, hingga pembayaran bea keluar serta pungutan ekspor tetap menjadi tanggung jawab perusahaan, namun tetap wajib dilaporkan kepada PT DSI. Setelah evaluasi tiga bulan pertama, akan diterapkan skema QQ, di mana dokumen ekspor akan mencantumkan nama Perusahaan QQ BUMN Ekspor.

Tahap II: Mulai 1 Januari 2027
Setelah masa transisi berakhir, skema ekspor akan memasuki fase implementasi penuh. Seluruh rangkaian proses perdagangan, mulai dari transaksi, kontrak, customs-clearance, pengangkutan, hingga pembayaran, akan diambil alih dan dijalankan sepenuhnya oleh PT DSI sebagai BUMN ekspor.

Rekomendasi