Nelayan Cilincing Terdampak Tembok Beton Segera Terima Kompensasi

persen

Jakarta Utara – PT Karya Cipta Nusantara (KCN) akan memberikan kompensasi kepada para nelayan di pesisir Cilincing yang terdampak proyek pembangunan pelabuhan di kawasan tersebut. Keputusan ini diambil menyusul ramainya perbincangan di media sosial mengenai tembok beton yang memagari pesisir laut, yang disebut menyulitkan aktivitas melaut nelayan.

Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi ini merupakan respons atas berkurangnya pendapatan nelayan. Meskipun demikian, nominal kompensasi tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama komunitas nelayan dan pemerintah setempat. “Kalau besarannya kami sedang menentukan, formulanya sedang kami cari,” kata Widodo di kawasan PT KCN pada Jumat, 12 September 2025. Ia menambahkan, perusahaannya secara rutin juga menyalurkan dana CSR untuk pendidikan dan kesehatan.

Widodo mengaku heran dengan protes yang muncul belakangan ini, mengingat proyek pelabuhan sepanjang 3 kilometer itu telah dimulai sejak tahun 2010 dengan metode pembangunan yang sama. Menurutnya, pembangunan pier atau dermaga dilakukan dengan membangun pagar laut menggunakan tembok beton. Ini bertujuan untuk menumpuk pasir di tengah laut menjadi daratan baru.

Ia menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa izin pemanfaatan ruang laut dan memperbolehkan PT KCN beroperasi sesuai aturan. “Ini bukan proyek Roro Jonggrang yang terjadi tiba-tiba,” tegasnya.

Widodo juga meluruskan bahwa tembok panjang yang viral dan disebut sebagai “tanggul beton” tersebut sebenarnya merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan, bukan tanggul dalam pengertian pencegah air laut. Tanggul merupakan timbunan tanah atau tembok yang dibangun di laut untuk menahan atau mencegah air agar tidak sampai mengenai daratan.

Ia menjelaskan, proyek pelabuhan ini baru mencapai 70 persen, mencakup pier 1 di sisi kiri, pier 2 di bagian tengah yang akan selesai pada tahun 2025, dan pier 3 yang kini menjadi sorotan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, membenarkan bahwa PT KCN telah mengantongi izin usaha, termasuk izin untuk membangun pagar laut dengan tembok beton selama tidak melewati batas wilayah mereka.

Namun, Fajar mengingatkan PT KCN untuk tetap mematuhi seluruh regulasi operasional. Ia menekankan agar perusahaan tidak mencemari lingkungan akibat aktivitas bongkar-muat material pembangunan. “Jika ada yang rusak, perusahaan bertanggung jawab merehabilitasi ekosistem yang ada,” ujar Fajar dalam konferensi pers di Jakarta Utara.

Fajar juga mendorong PT KCN agar lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya nelayan setempat, mengenai proyek pengembangan pelabuhan ini. Cara tersebut diharapkan dapat mempermudah operasional perusahaan tanpa menimbulkan gejolak sosial. “KKP berharap setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut dapat memberikan dampak positif, tidak hanya untuk aspek ekonomi, tapi juga lingkungan dan sosial di sekitarnya,” pungkasnya.

Rekomendasi