Padang – Pemerintah Kota Padang menargetkan peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Targetnya, PAD bisa naik 58 persen pada tahun 2026, mencapai Rp5,4 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa target ambisius ini merupakan respons atas pemotongan anggaran dari pemerintah pusat. Pemko Padang didorong untuk lebih mandiri secara finansial.
Dishub Kota Padang mencatat realisasi pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp2,609 miliar pada tahun 2025. Angka ini mencapai 79 persen dari target yang ditetapkan, yaitu Rp3,309 miliar.
Pendapatan tersebut berasal dari retribusi parkir tepi jalan umum, pungutan di bahu jalan, pemakaian mobil derek, dan parkir di tempat khusus seperti Terminal Koto Lalang.
Untuk mencapai target 2026, Dishub Padang telah menyiapkan sejumlah strategi.
Selain mengoptimalkan potensi yang sudah ada, Dishub akan memperluas jangkauan dengan menyisir titik-titik parkir potensial yang belum tergarap.
“Dengan target ini, kami tetap optimis bisa memaksimalkan pencapaian melalui langkah-langkah strategis,” ujar Ances Kurniawan.
Fokus utama strategi 2026 meliputi optimalisasi kontrak juru parkir (jukir) dengan pengawasan ketat, penggalian potensi lahan parkir baru, dan penertiban parkir liar.
Dishub Kota Padang juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan. Jukir diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ances mengimbau masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan membayar sesuai tarif. Jukir wajib dilengkapi atribut resmi seperti rompi, karcis, dan peluit.
“Kita menghimbau jukir memberikan pelayanan terbaik. Citra pengelolaan parkir tidak boleh lagi negatif,” tegasnya.
Dengan strategi ini, retribusi parkir diharapkan menjadi modal penting bagi pembangunan Kota Padang.





















