Pemprov DKI Buka Layanan Samsat Bebas Denda di PRJ 2026

Warga Jakarta dapat membayar pajak kendaraan tanpa denda di Gerai Samsat PRJ 2026, dengan pelayanan lebih mudah dan suvenir menarik hingga 31 Agustus 2026.
gerai-samsat-prj-2026-permudah-bayar-pajak,-bebas-denda-dan-ada-suvenir
Gerai Samsat PRJ 2026 Permudah Bayar Pajak, Bebas Denda dan Ada Suvenir

Jakarta – Warga Jakarta kini bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa harus mengantre di kantor Samsat induk selama gelaran Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 berlangsung.

Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan khusus di Gerai Samsat yang berlokasi di Hall C1, JIEXPO Kemayoran.

Layanan ini hadir bertepatan dengan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda pajak yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dibebani denda keterlambatan selama periode tersebut.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan.

“Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan wajib pajak sekaligus mengurangi waktu perjalanan menuju kantor pelayanan,” demikian bunyi keterangan resmi pemerintah, Minggu (5/7).

Gerai di area pameran ini melayani pembayaran pajak tahunan, tunggakan, hingga pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pengunjung PRJ dapat memanfaatkan waktu luang di sela-sela berwisata untuk menyelesaikan urusan administrasi kendaraan.

Selain kemudahan akses, pemerintah juga menyiapkan suvenir menarik bagi wajib pajak yang taat membayar di lokasi tersebut.

Program ini menjadi langkah strategis Bapenda DKI Jakarta untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Jakarta.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa penghapusan denda berakhir pada akhir Agustus mendatang.

Rekomendasi