Pengamen Meninggal Usai Ditertibkan, Satpol PP Padang Klarifikasi

persen

satpol-pp-sebut-pengamen-karim-diamankan-lantaran-ngamuk-bawa-sajam
Satpol PP Sebut Pengamen Karim Diamankan Lantaran Ngamuk Bawa Sajam

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan klarifikasi terkait meninggalnya seorang pengamen bernama Karim (31) usai diamankan petugas. Klarifikasi disampaikan melalui video yang dirilis Rabu (1/4/2026).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban terhadap Karim dilakukan pada Senin (23/3/2026) di Simpang 3 Trendshop Pasar Raya.

“Saat petugas Satpol PP apel pagi di Pasar Raya, yang bersangkutan sudah teriak-teriak dan mencak-mencak,” kata Chandra dalam video tersebut.

Menurut Chandra, setelah apel, petugas menghampiri Karim untuk mencari tahu penyebabnya. Karim kemudian dibawa ke pos pengamanan Satpol PP terdekat.

Setelah situasi kondusif, petugas melanjutkan pengawasan. Karim pun keluar dari pos pengamanan.

“Berdasarkan keterangan personel yang bertugas, yang bersangkutan menuju angkutan yang tengah ngetem dan berkomunikasi dengan sopir,” jelasnya.

Chandra menambahkan, Karim sempat meninggalkan lokasi, namun kembali lagi dengan membawa senjata tajam. “Yang bersangkutan kembali mencak-mencak dan mengamuk dengan memegang senjata tajam,” ujarnya.

Petugas Satpol PP kembali mengamankan Karim beserta senjata tajam dan membawanya kembali ke posko pengamanan. “Untuk alasan keamanan, tangan yang bersangkutan diikat supaya pergerakannya tidak bebas,” kata Chandra.

Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut. Namun, karena Dinas Sosial sedang cuti Lebaran, Karim akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof HB Saanin Padang.

“Sekitar pukul 10.59 WIB, petugas Satpol PP dan yang bersangkutan sudah sampai di RSJ dan menyerahkan yang bersangkutan,” ujar Chandra.

Dalam video tersebut, Chandra tidak menyinggung dugaan kekerasan yang dialami Karim, seperti yang disampaikan pihak keluarga. Karim meninggal dunia di RSJ HB Saanin Padang pada 25 Maret 2026.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Tito, menduga adanya kekerasan yang menyebabkan kematian Karim. Ia menyebutkan adanya bekas lebam di dada jenazah dan Karim tidak memiliki riwayat penyakit yang bisa memicu kondisi kritis.

Surat keterangan kematian dari RS Bhayangkara Polda Sumbar menyebutkan penyebab kematian Karim adalah perdarahan subarachnoid atau di bagian kepala. Pihak rumah sakit juga menyatakan kematian Karim dalam kategori tidak wajar.

Kasus ini mencuat setelah Dinas Sosial Kota Padang mengunggah postingan terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas yang meninggal di RSJ Prof HB Saanin Padang.

Pihak keluarga mengenali jenazah tersebut sebagai Karim dan membantah jika Karim mengalami gangguan jiwa.

Rekomendasi