Bangka Belitung – Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendesak PT Timah Tbk untuk menerapkan pendekatan yang bijak dan mengedepankan pembinaan, alih-alih penangkapan, dalam menangani penambang rakyat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Desakan ini disampaikan setelah perusahaan mengerahkan satuan tugas (satgas) penertiban yang menuai kritik, meskipun PT Timah mengklaim langkah tersebut merupakan upaya memperbaiki tata kelola pertimahan.
Hidayat Arsani secara tegas meminta agar penambang rakyat tidak langsung ditangkap dan diproses pidana. “Masyarakat juga bekerja hanya untuk makan,” ujarnya pada Selasa malam, 2 September 2025.
Sebagai BUMN, lanjut Hidayat, PT Timah seharusnya mengedepankan pembinaan dan kemitraan, serta melibatkan pemerintah daerah dalam setiap kebijakan perusahaan. “Satgas itu untuk menyelamatkan masyarakat. Bukan menyakiti atau menakut-nakuti,” katanya.
Menanggapi kritik tersebut, Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Budiman Siahaan, menjelaskan bahwa satgas yang didukung pemerintah ini bertujuan memperbaiki tata kelola pertimahan. “Hal ini mewujudkan komitmen pemerintah terhadap penataan regulasi, pengawasan dan upaya pembenahan praktik penambangan agar berwawasan lingkungan serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertimahan,” kata Anggi, Rabu, 3 September 2025.
Anggi menegaskan, kehadiran satgas tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan wujud kehadiran negara demi tata kelola pertimahan yang lebih baik. Ia meyakini, perbaikan tata kelola ini akan membuka ruang kolaborasi yang lebih sehat dan produktif bagi masyarakat untuk terlibat sesuai regulasi, berwawasan lingkungan, dan mendukung penggerakan ekonomi lokal, sebagaimana pola kemitraan yang telah terjalin.
Hidayat juga memahami bahwa pengerahan satgas bertujuan menjaga aset cadangan timah negara, namun ia menekankan pentingnya kebijaksanaan perusahaan dalam melihat sisi lain. “Berikanlah masyarakat kesempatan. Tinggal bagaimana mengajak masyarakat bekerja. Bukan pakai kekerasan dan ditangkap. Tolong dengarkan ini karena kami yang berhubungan dengan rakyat,” ujar Hidayat.
Pemerintah daerah sendiri tidak tinggal diam. Hidayat Arsani menginformasikan bahwa pihaknya sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Perda ini diharapkan dapat melegalkan kerja para penambang, dengan target rampung tahun ini atau paling lambat pada kuartal ketiga atau keempat tahun depan.




















