Tambang Sirtu Padang Ancam Warga, WALHI Mendesak Tindakan

persen

walhi-nilai-tambang-sirtu-gunung-sariak-ancaman-nyata-bagi-das-kuranji-dan-keselamatan-warga-padang
WALHI Nilai Tambang Sirtu Gunung Sariak Ancaman Nyata bagi DAS Kuranji dan Keselamatan Warga Padang

Padang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mendesak penghentian total aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) di Gunung Sariak, Kota Padang.

Desakan ini muncul karena aktivitas tambang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuranji.

Selain itu, aktivitas tambang juga memperbesar risiko bencana ekologis, termasuk banjir bandang yang kerap melanda wilayah tersebut.

Kepala Divisi Penguatan Kelembagaan dan Hukum Lingkungan WALHI Sumbar, Tommy Adam, menegaskan lokasi tambang berada di jantung DAS Kuranji.

“Tambang sirtu di Gunung Sariak ini tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas Tommy, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, kerusakan di hulu dan tengah DAS akan berdampak buruk bagi warga di hilir, seperti banjir, longsor, dan krisis air.

Desakan WALHI semakin kuat setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan tambang sirtu pasca banjir bandang di Kuranji.

Perusahaan yang disegel adalah PT Parambahan Jaya Abadi (PJA), PT Dian Darrel Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah.

KLH menilai aktivitas tambang perusahaan-perusahaan tersebut memicu sedimentasi masif yang mencemari Sungai Batang Kuranji.

KLH menemukan sejumlah pelanggaran serius, seperti tidak adanya sistem drainase tambang, aktivitas penambangan yang terlalu dekat dengan pemukiman, dan kelalaian pengendalian erosi.

Tommy Adam menambahkan, temuan KLH sejalan dengan investigasi WALHI Sumbar.

Analisis WALHI menunjukkan bahwa WIUP PT PJA hanya berjarak sekitar 45 meter dari pemukiman warga, jauh di bawah ketentuan jarak aman minimal 500 meter.

“Ini jelas pelanggaran serius. Jarak tambang dengan rumah warga sangat dekat dan mengancam keselamatan,” ujar Tommy.

WALHI juga menemukan ketidaksesuaian perizinan tambang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Padang.

Sebagian area tambang bahkan masuk ke zona pertanian hortikultura, yang diduga melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Citra satelit Vantor 2025 menunjukkan kegiatan pertambangan di Gunung Sariak dilakukan tanpa pembagian blok penambangan dan tanpa reklamasi progresif.

Praktik ini bertentangan dengan prinsip good mining practice dan tidak sesuai dengan dokumen RKAB.

Pada Desember 2024, PT Parambahan Jaya Abadi juga sempat ditangkap Polresta Padang karena diduga melanggar ketentuan pertambangan.

WALHI Sumbar khawatir jika aktivitas tambang tidak dihentikan total, alih fungsi lahan akan terus merusak sistem hidrologi alami Kota Padang.

“Kita sedang berhadapan dengan bom waktu ekologis,” tegas Tommy.

WALHI mendesak penghentian permanen seluruh aktivitas tambang sirtu di Gunung Sariak, penegakan hukum tegas terhadap perusahaan pelanggar, pemulihan lingkungan DAS Kuranji, serta evaluasi total perizinan tambang di kawasan rawan bencana dan dekat pemukiman warga.

“Pemulihan lingkungan harus segera dimulai. Kalau tidak, Kota Padang sedang mempertaruhkan keselamatan warganya sendiri,” pungkas Tommy Adam.

Rekomendasi