Burden Sharing: Independensi BI Terancam, Kebijakan Kontroversial Tuai Kritik

persen

Jakarta – Independensi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dikhawatirkan terancam menyusul kelanjutan kebijakan burden sharing dengan pemerintah. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperingatkan bahwa skema pembagian beban pembiayaan ini berpotensi mengikis fokus BI dalam menjaga stabilitas moneter nasional.

Huda menegaskan melalui burden sharing, kewajiban pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal justru semakin luntur. Beban ini kemudian dialihkan kepada BI, padahal sektor moneter yang dikelola BI seharusnya tidak boleh melonggarkan kebijakan fiskal.

Burden sharing sendiri adalah skema pembagian beban pembiayaan antara pemerintah dan BI. Dalam skema ini, bank sentral turut serta dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN) guna membantu pendanaan berbagai program pemerintah.

Menurut Huda, pemerintah semestinya lebih mengandalkan langkah penghematan, seperti realokasi anggaran, dibandingkan menyeret BI ke dalam pembiayaan fiskal. Pelibatan BI dalam skema ini seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi darurat, misalnya saat pandemi COVID-19.

“Kondisi saat ini berbeda. Sektor ekonomi masih bergerak, dan pemerintah sudah memberikan stimulus melalui kebijakan fiskal,” jelas Huda pada Jumat (5/9/2025). Ia menambahkan, tidak tepat jika BI diminta ikut menanggung utang secara bersama di tengah situasi ekonomi yang dinilai sudah lebih baik.

Kekhawatiran semakin kuat karena dana hasil burden sharing ini dialokasikan untuk program-program berisiko tinggi. Program seperti Kredit Modal Produktif (KMP) dan perumahan, yang disebut memiliki potensi kerugian besar, dianggap sebagai upaya pemerintah mengalihkan risiko fiskal kepada BI.

“Ketika program dengan risiko tinggi ini dibiayai dengan utang, maka risikonya bukan hanya saat ini, tapi juga di masa depan,” tegas Huda. Pembayaran bunga utang yang semakin besar disebut akan mempersempit kapasitas fiskal pemerintah untuk membuat kebijakan ekonomi pro-rakyat.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) menegaskan telah sepakat melakukan pembagian beban bunga utang atau burden sharing dengan pemerintah. Kesepakatan ini terkait penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk mendanai program-program prioritas pemerintah.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan program yang didanai meliputi Program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban pembiayaan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ramdan menerangkan, pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN, setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik. “Pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI, sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah,” ujarnya pada Kamis (4/9/2025).

Ramdan juga mengklaim kebijakan ini sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 dan Pasal 22 serta 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Besaran tambahan beban bunga yang diberikan BI diklaim tetap konsisten dengan kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian, sekaligus menciptakan ruang fiskal dan meringankan beban rakyat.

Rekomendasi