KKP Imbau Masyarakat Tenang Sikapi Temuan Udang Radioaktif

persen

Batam – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengintensifkan penanganan kasus udang ekspor yang terkontaminasi isotop radioaktif Cesium-137, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memasukkan satu produk udang Indonesia ke daftar merah. KKP, bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), menegaskan bahwa insiden ini bersifat kasuistik pada satu produsen dan telah mengambil langkah taktis guna memastikan keamanan serta keberlanjutan ekspor udang. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, pada Selasa (9/9/2025) di Batam, mengimbau masyarakat agar tidak panik.

Kasus ini berawal dari laporan Bea Cukai kepada FDA mengenai temuan satu kontainer udang Indonesia yang positif mengandung radioaktif Cesium-137. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa sampel udang beku tersebut terdeteksi memiliki tingkat radiasi 68 Bq per kilogram. Meskipun angka ini masih jauh di bawah ambang batas internasional sebesar 1.200 Bq per kilogram, FDA menetapkan daftar merah (red list) khusus untuk udang yang diproduksi oleh PT BMS, sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan industri modern Cikande, Banten.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KKP bersama Bapeten segera melakukan inspeksi menyeluruh. Penelusuran rantai pasok bahan baku udang PT BMS, yang berasal dari Lampung dan Pandeglang, memastikan tidak ada temuan Cesium-137 di tambak maupun bahan baku. Hal ini mengindikasikan bahwa kontaminasi diduga tidak berasal dari lingkungan budidaya.

Bapeten lebih lanjut menduga paparan radioaktif bersumber dari luar lingkungan pabrik pengolahan PT BMS di Cikande. Indikasi awal menunjukkan cemaran mungkin berasal dari lingkungan sekitar, seperti dari besi-besi tua yang ada di area tersebut, yang dapat menyebarkan kontaminasi melalui udara.

Sebagai respons cepat, pemerintah telah menyegel sementara area produksi PT BMS. Tindakan ini bertujuan melokalisasi lokasi dan mencegah risiko lanjutan pada produk udang yang diproses. KKP juga melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kepolisian, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk meninjau lokasi dan memastikan penanganan sumber kontaminasi radioaktif dilakukan secara menyeluruh.

PT BMS kini diwajibkan untuk menjalani proses dekontaminasi di bawah pengawasan ketat lintas lembaga. Perusahaan tersebut baru akan diizinkan beroperasi kembali setelah dipastikan aman untuk produksi. KKP kembali menegaskan bahwa kasus ini bersifat kasuistik, hanya terjadi pada pengiriman spesifik, sehingga tidak memengaruhi tambak maupun pabrik lain yang selama ini memasok ekspor udang Indonesia. Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir mengonsumsi udang jika produk tersebut aman dan berasal dari sumber terpercaya.

Rekomendasi