Banggar DPR Setujui Kenaikan Transfer Daerah Rp 43 Triliun

persen

Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penambahan anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp 43 triliun. Angka ini menggenapi total alokasi TKD menjadi Rp 693 triliun, membatalkan proyeksi penurunan signifikan yang sempat muncul sebelumnya.

Keputusan penting ini disahkan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang digelar Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut merupakan respons terhadap permintaan dari komisi-komisi terkait dan desakan publik yang “demikian dahsyatnya.” Usulan awal TKD sebesar Rp 650 triliun akhirnya direspons pemerintah dengan menaikkannya menjadi Rp 693 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menyerahkan usulan kenaikan ini kepada Banggar dalam rapat tersebut. Selain merevisi anggaran TKD, DPR juga menyepakati perubahan postur RAPBN 2026 secara keseluruhan, yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wacana peningkatan transfer ke daerah ini telah digaungkan Purbaya sebelumnya dalam acara GREAT Lecture di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis, 11 September 2025. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, turut hadir dalam acara tersebut.

“Nanti saya dengan Pak Misbakhun, dengan izin Pak Misbakhun nih saya ngomong sedikit di sini, mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah,” ujar Purbaya, yang baru dilantik Presiden Prabowo pada 8 September 2025.

Sebagai konteks, dana TKD untuk tahun 2026 pada awalnya ditetapkan sebesar Rp 650 triliun. Angka ini sejatinya turun Rp 269 triliun dibandingkan anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp 919 triliun. Penambahan Rp 43 triliun ini menjadi langkah penting untuk mengkompensasi penurunan tersebut.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar