Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah tegas ini diambil menyusul ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta oleh Komdigi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah. TikTok gagal memberikan data lengkap terkait dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung (live streaming) judi online yang teridentifikasi selama unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025.
Komdigi telah meminta data terperinci mengenai traffic, aktivitas siaran langsung, serta detail monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, Alexander menyatakan, “TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.”
Sebelumnya, Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi langsung. TikTok kemudian diberi batas waktu hingga 23 September 2025 agar dapat menyerahkan data secara lengkap.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menolak memberikan data yang diminta. Mereka beralasan terikat oleh kebijakan dan prosedur internal perusahaan.
Sikap tersebut, menurut Alexander, secara jelas melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Ia menambahkan, tindakan ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini adalah upaya perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. Ini mencakup perlindungan pengguna, terutama kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
Tanda Daftar PSE (TDPSE) sendiri adalah bukti legalitas bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti TikTok. Mereka harus terdaftar dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan di Indonesia. TikTok termasuk dalam kategori PSE Lingkup Privat.
Meskipun demikian, Alexander tidak menjelaskan secara rinci dampak langsung pembekuan TDPSE terhadap operasional platform TikTok. Namun, platform yang wajib daftar tetapi tidak terregistrasi berisiko menghadapi sanksi, mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan akses.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak TikTok Indonesia belum memberikan respons terkait pembekuan TDPSE ini.

























