DPR Dorong “School Kitchen”: Sekolah Mandiri Kelola Makanan Bergizi

persen

Jakarta – Konsep “dapur sekolah” atau school kitchen muncul sebagai solusi potensial untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kerap dilanda kasus keracunan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyambut baik gagasan yang diutarakan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti ini, melihatnya sebagai pendekatan progresif yang memungkinkan sekolah mengelola sendiri penyediaan makanan bergizi bagi siswanya.

Menurut Lalu Hadrian, konsep school kitchen membuka peluang bagi sekolah untuk memiliki kapasitas mengelola sendiri makanan bergizi. Ia menilai, inisiatif ini sejalan dengan semangat desentralisasi pendidikan, namun tetap harus memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan, termasuk penilaian kelayakan dari Badan Gizi Nasional (BGN), demikian dikutip dari laman resmi DPR RI pada Jumat (17/10/2025).

Fleksibilitas pelaksanaan MBG melalui school kitchen juga memungkinkan sekolah menyesuaikan menu dengan ketersediaan bahan lokal dan kondisi geografis. Hal ini diharapkan menjadikan program lebih adaptif, berkelanjutan, dan memaksimalkan pemanfaatan potensi pangan lokal, terutama di wilayah terpencil atau agraris, serta meminimalkan kendala logistik.

Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal pembahasan regulasi MBG, memastikan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pusat maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersedia untuk school kitchen, serta memfasilitasi pelatihan manajemen dapur sekolah dan sanitasi pangan. Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap anak mendapat asupan gizi cukup agar tumbuh sehat dan siap belajar.

Dukungan ini muncul setelah Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebelumnya menyatakan keprihatinan atas maraknya kasus keracunan yang menimpa siswa penerima program MBG. Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya memperbaiki pelaksanaan program melalui pembahasan lintas kementerian, demikian dikutip dari Antara pada Kamis (16/10/2025).

Mu’ti juga mengungkapkan peluang bagi program MBG untuk tidak dilaksanakan secara terpusat, melainkan melibatkan sekolah yang siap menyelenggarakan penyediaan makanan secara mandiri melalui konsep school kitchen. Mekanisme ini mensyaratkan penilaian dan pemenuhan standar dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Meskipun demikian, Mu’ti menekankan bahwa mekanisme ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan akan dipastikan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) baru. Perpres tersebut nantinya akan menjadi dasar perubahan sistem pengelolaan dan pelaksanaan program MBG secara keseluruhan.

Rekomendasi