Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama BPJS Kesehatan menargetkan percepatan perlindungan kesehatan menyeluruh atau Total Health Coverage (THC) melalui pembaruan dan penyamaan data lintas instansi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga masuk dalam perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara tepat sasaran.
Upaya tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPJS Kesehatan dalam rekonsiliasi data kependudukan dan kepesertaan. Fokus utama pembahasan adalah pendataan peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja pemerintah daerah (PBPU dan BP Pemda), yang dinilai menjadi kunci untuk mendorong capaian THC.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengatakan hingga 1 April 2026 cakupan kepesertaan JKN di Kota Payakumbuh telah mencapai 99,29 persen dengan tingkat keaktifan 86,18 persen. Dari jumlah penduduk semester I tahun 2025, masih tersisa 1.070 jiwa yang belum terdaftar.
“Angka ini menjadi indikator kuat bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan kesehatan semesta. Capaian tersebut tidak terlepas dari peran penting rekonsiliasi data serta kolaborasi lintas sektor yang selama ini berjalan dengan baik,” kata Defiyanna, Kamis (30/04/226).
Ia menegaskan rekonsiliasi data PBPU dan BP Pemda penting untuk memastikan peserta yang didaftarkan benar-benar sesuai kriteria. Menurut dia, proses itu juga dibutuhkan agar tidak terjadi duplikasi data dan status keaktifan peserta tetap terjaga.
“Rekonsiliasi data ini penting untuk memastikan bahwa peserta yang didaftarkan benar-benar sesuai kriteria, tidak terjadi duplikasi, serta menjamin keberlanjutan status keaktifan peserta JKN. Dengan data yang akurat, anggaran yang dikeluarkan pemerintah juga menjadi lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Defiyanna menjelaskan BPJS Kesehatan terus melakukan sejumlah langkah untuk menjaga capaian universal health coverage (UHC). Di antaranya pemutakhiran data peserta secara berkala, edukasi kepada masyarakat soal pentingnya status kepesertaan aktif, pelayanan administrasi kepesertaan, serta pemantauan tingkat keaktifan peserta JKN.
Ia juga menekankan percepatan menuju THC penting agar tidak ada warga yang tertinggal dari jaminan kesehatan. Menurut dia, perlindungan kesehatan yang merata akan membantu mengurangi risiko finansial akibat biaya pengobatan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kami berharap kolaborasi ini semakin kuat, seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif, dan target THC dapat segera tercapai. Dengan demikian, Kota Payakumbuh bisa menjadi salah satu daerah dengan perlindungan kesehatan yang paripurna,” tutur Defiyanna.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Yanti, mengatakan pertemuan itu menjadi momentum penting untuk menyelaraskan data, kebijakan, dan strategi menuju THC. Ia menyebut rekonsiliasi data PBPU dan BP Pemda menjadi salah satu fokus utama demi meningkatkan cakupan kepesertaan.
“Meskipun target THC dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah tahun 2030, Pemerintah Kota Payakumbuh dengan progres kemajuan cakupan kepesertaannya menargetkan untuk THC di tahun 2027. Upaya ini diwujudkan melalui alokasi anggaran dan penambahan kuota,” kata Yanti.
Menurut Yanti, kolaborasi lintas sektor selama ini berjalan baik untuk mendorong kemajuan Program JKN. Namun, ia menegaskan peningkatan jumlah peserta harus dibarengi dengan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan.
“Hasil rekrendesialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan akan menjadi acuan yang perlu ditindaklanjuti untuk peningkatan pelayanan. Mulai dari kelengkapan sarana dan prasarana hingga tenaga kesehatan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepesertaan JKN bukan hanya untuk memperoleh layanan saat sakit. Masyarakat, kata Yanti, juga perlu memanfaatkan upaya promotif dan preventif melalui skrining riwayat kesehatan di aplikasi Mobile JKN.
Yanti turut mengapresiasi BPJS Kesehatan yang rutin turun ke lapangan melalui layanan BPJS Keliling untuk memberikan edukasi Program JKN kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Yonrefli, menyampaikan pemerintah berkomitmen memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat, terutama warga pada desil 1 hingga desil 5 agar dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Bagi masyarakat yang tidak sanggup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, bisa melapor ke petugas di kelurahan atau nagari setempat untuk diteruskan ke Dinas Sosial, serta dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP). Tentu, data ini akan kami validasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yonrefli.
Ia mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan ground check, yakni verifikasi, validasi, dan penelusuran langsung ke lapangan terhadap warga yang benar-benar layak didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Jika dari hasil ground check menunjukkan masyarakat tersebut layak sebagai penerima PBI JK, maka datanya akan kita usulkan ke pemerintah pusat. Bagi masyarakat yang PBI JK-nya masih aktif agar rutin cek status kepesertaannya dan jika sudah non aktif, maka dapat memilih opsi lainnya, yaitu mendaftar menjadi peserta mandiri,” imbau Yonrefli.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Payakumbuh, Wal Asri, menyatakan pihaknya siap mendukung percepatan THC melalui pemutakhiran data kependudukan. Ia berharap seluruh warga terdaftar sebagai peserta JKN karena kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi.
“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah mendukung dan mengawal tercapainya UHC di Kota Payakumbuh. Kami akan berupaya untuk meningkatkan capaian ini menuju THC lewat pemutakhiran dan verifikasi data kependudukan masyarakat setiap bulannya, sehingga masyarakat yang layak menerima PBI menjadi tepat sasaran,” tutupnya.





















