Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah atau face recognition. Langkah ini diambil untuk memerangi potensi penyalahgunaan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang masih marak, meskipun rata-rata 500 ribu nomor SIM baru teraktivasi setiap hari. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengonfirmasi bahwa kebocoran identitas tersebut masih terjadi dan membuka celah penyalahgunaan dalam skala besar.
Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, setiap harinya terdapat sedikitnya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi. Kondisi ini memperbesar peluang pemanfaatan identitas curian untuk aktivasi SIM card secara tidak sah, jika celah keamanan tidak segera ditutup.
Komdigi berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini. Tujuannya adalah agar industri telekomunikasi dapat tumbuh sehat dan bertanggung jawab penuh terhadap keamanan data serta privasi pelanggan. Edwin menegaskan bahwa keamanan pelanggan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan industri.
Ancaman kejahatan digital saat ini semakin berkembang, terutama dengan modus penyamaran nomor telepon. Pelaku kejahatan kerap menggunakan jalur panggilan internasional dan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk untuk menampilkan nomor lokal palsu atau masking.
Melihat dinamika tersebut, operator telekomunikasi dituntut untuk lebih proaktif dalam melindungi pelanggan. Mereka wajib memanfaatkan teknologi Akal Imitasi (AI) guna memperketat sistem keamanan. Komdigi pun sedang meninjau kembali mekanisme terjadinya proses masking dan langkah-langkah pencegahan yang efektif.
Meski begitu, Komdigi menyadari bahwa aktivasi kartu SIM masih memiliki celah besar untuk penyalahgunaan melalui NIK dan KK. Oleh karena itu, kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah atau face recognition menjadi prioritas utama. Proses pembahasan kebijakan ini sedang berlangsung intensif bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Edwin Hidayat Abdullah menekankan bahwa skema aktivasi nomor baru harus sesuai dengan identitas pemilik yang sah. Ia menambahkan, “Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan.”

























