Jakarta – Kebijakan baru pemerintah mengenai bea keluar ekspor emas mulai berlaku, memicu perubahan strategi di kalangan emiten tambang dan menjadi perhatian investor.
Mulai 23 Desember 2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 menetapkan tarif bea keluar ekspor emas yang bervariasi.
Pemerintah memberlakukan aturan ini untuk mendorong hilirisasi emas di dalam negeri, sembari menjaga keberlanjutan usaha pertambangan.
Tarif bea keluar berkisar antara 7,5% hingga 15%, tergantung pada harga referensi emas yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Analis Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, menilai kebijakan ini berpotensi memengaruhi profitabilitas emiten seperti PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).
J Resources Asia Pasifik (PSAB) diperkirakan akan merasakan dampak paling signifikan karena seluruh penjualannya diekspor.
Sementara itu, United Tractors (UNTR) dinilai lebih tahan karena diversifikasi bisnisnya. Bumi Resources Minerals (BRMS) dianggap relatif aman karena fokus pada pasar domestik.
Aneka Tambang (ANTM) justru berpeluang mendapatkan keuntungan dari peningkatan pasokan emas di dalam negeri.
Tim analis JP Morgan Sekuritas Indonesia memperkirakan emiten akan mengalihkan penjualan ke pasar domestik, dengan ANTM sebagai pembeli utama.
Walaupun harga jual domestik sedikit lebih rendah, langkah ini dapat menghindari bea keluar.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menambahkan bahwa tren kenaikan harga emas global berpotensi menutupi tekanan margin laba akibat bea keluar.
Samuel Sekuritas merekomendasikan “Beli” untuk saham UNTR (target harga Rp 31.000), ANTM (target Rp 4.300), dan BRMS (target Rp 1.300). JP Morgan Sekuritas Indonesia memberikan rekomendasi “Netral” untuk UNTR dengan target harga Rp 25.000, sementara Mirae Asset Sekuritas merekomendasikan “Tambah” saham ANTM dengan target harga Rp 3.300.






















