Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana dalam kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, akan rampung pekan depan. Dana yang diduga digelapkan dalam kasus ini mencapai Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan perusahaan telah mengembalikan dana awal sebesar Rp7 miliar setelah melalui verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal,” kata Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4).
Munadi menambahkan, sisa dana akan diselesaikan pada pekan depan, tepatnya pada hari kerja Senin hingga Jumat.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BNI akan menjadikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai dasar objektif untuk menentukan nilai kerugian. Setelah itu, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
“Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada,” kata Munadi.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo juga menegaskan pengembalian dana akan dituntaskan dalam satu pekan ke depan.
“Kita sudah melakukan penggantian Rp7 miliar, di mana itu dilakukan sesuai dengan proses verifikasi yang kami lakukan terhadap aliran dana dan lain-lain,” kata Okki.
“Sisanya tadi sesuai komitmen yang sudah disampaikan oleh Pak Munadi, akan kita selesaikan dalam waktu satu minggu ke depan,” lanjutnya.
Kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal BNI dan langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi.
BNI menegaskan produk yang digunakan pelaku bukan produk resmi perusahaan dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini, menurut BNI, merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Munadi juga memastikan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini.






















