OJK Desak BNI Segera Selesaikan Kasus Dana Jemaat Rp28 Miliar

persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak BNI segera menuntaskan kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Kasus ini menyebabkan pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi, Sumatera Utara, mengalami kerugian hingga Rp 28 miliar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan pihaknya telah memanggil manajemen BNI untuk meminta pertanggungjawaban. OJK menegaskan agar penyelesaian kasus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan cepat guna melindungi kepentingan nasabah.

Hingga saat ini, BNI dilaporkan telah melakukan verifikasi dan menyalurkan dana talangan sebesar Rp 7 miliar kepada pihak gereja. OJK memastikan akan terus memantau proses verifikasi sisa dana agar setiap langkah yang diambil BNI tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap aturan.

Selain memantau pengembalian dana, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal menyeluruh terkait aspek tata kelola dan pengendalian risiko. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi akar permasalahan serta mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan. OJK juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran aturan lebih lanjut dalam proses pengawasan.

Kasus ini bermula saat Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun kepada pengurus Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan layanan jemput bola bank dan memalsukan bilyet deposito. Pelaku bahkan sempat memberikan pembayaran bunga fiktif sebesar Rp 3 miliar untuk mengelabui korban.

Dugaan penipuan terbongkar pada Februari 2026 ketika pihak gereja hendak mencairkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah, namun ditolak oleh bank karena produk tersebut dinyatakan tidak resmi. Tercatat sebanyak 22 bilyet deposito yang dipegang nasabah merupakan dokumen palsu.

Pihak kepolisian telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Sumatera Utara. Tersangka ditangkap oleh pihak imigrasi di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026 saat kembali dari luar negeri. Saat ini, kepolisian masih terus menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan dana jemaat tersebut.

Meski BNI telah menyetorkan dana talangan, pihak CU Paroki Aek Nabara menyatakan tetap menuntut pertanggungjawaban penuh atas total kerugian senilai Rp 28 miliar. Saat ini, nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait kasus tersebut dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.

Rekomendasi