Jakarta – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuai sorotan.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti sejumlah pasal yang dinilai memberikan kewenangan tanpa batas kepada penyidik.
Isnur menilai, kewenangan penyidik terlalu luas dalam melakukan penyitaan, penggeledahan, hingga pemblokiran tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dengan dalih “keadaan mendesak”.
“Setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci ‘keadaan mendesak’. Apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik,” kata Isnur, Senin (5/1/2026).
Ia mencontohkan Pasal 120 KUHAP yang baru. Pasal ini mengatur penyitaan dalam keadaan mendesak tanpa izin ketua pengadilan negeri.
Pasal 120 Ayat 1 berbunyi: “Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.”
Ayat 2 menjelaskan keadaan mendesak meliputi: “a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.”
Isnur menilai definisi “keadaan mendesak” dalam KUHAP baru terlalu fleksibel. Ia menyoroti alasan “situasi berdasarkan penilaian penyidik” yang membuka ruang subjektivitas yang sangat luas.
“Kapan penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun saya bisa blokir, geledah, gitu, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu,” tegasnya.





















