Padang Tetapkan Zona Merah, Cegah Banjir Susulan Ancam Warga

persen

pemko-padang-segera-tetapkan-zona-merah-daerah-aliran-sungai
Pemko Padang Segera Tetapkan Zona Merah Daerah Aliran Sungai

Padang – Pemerintah Kota Padang akan segera menetapkan zona merah di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terdampak banjir bandang pada 28 November 2025 lalu. Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengungkapkan, penetapan zona merah ini penting agar masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di area berbahaya tersebut.

“Kita harus desain zona merah agar (zona) itu tidak ditempati masyarakat dan tidak terjadi lagi kejadian berulang,” tegas Fadly saat rapat pembahasan perubahan aliran sungai di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (7/1/2026).

Dua DAS menjadi perhatian utama, yaitu Sungai Air Dingin dan Sungai Kuranji. Aliran sungai di kedua lokasi ini mengalami perubahan signifikan akibat endapan lumpur, pasir, dan kuatnya arus banjir.

Fadly menjelaskan, perubahan alur sungai ini perlu segera ditangani. Pihaknya telah mengundang akademisi dan stakeholder terkait untuk menelaah kondisi kedua DAS tersebut.

“Setelah ini kita akan dengarkan peta kondisi sungai secara akurat dan selepas itu nanti kita ulang pembahasannya,” ujarnya.

Wali kota menegaskan, zona merah adalah area yang dilarang untuk dijadikan tempat tinggal karena sangat berbahaya.

“Kalau zona merah dilarang, dilarang membangun tempat tinggal di situ, dan kejelasan (zona merah) itu harus ada dari pemerintah,” kata Fadly.

Ia menambahkan, pemerintah akan segera memberikan kejelasan terkait zona merah ini kepada masyarakat, meskipun keputusan ini mungkin tidak menyenangkan semua pihak.

Banjir bandang yang melanda Kota Padang pada November 2025 lalu menyebabkan sekitar 600 rumah hanyut. Banjir susulan pada 2 Januari 2026 juga memperparah kondisi.

Fadly memprediksi, jumlah rumah yang hanyut akan terus bertambah jika banjir kembali terjadi.

“Pengerjaan pendaman di sungai membutuhkan waktu panjang hingga tiga tahun, rehab rekon itu tiga tahun, kita tidak bisa menerka-nerka, sebab itu zona merah ini harus segera kita tetapkan,” pungkasnya.

Rapat pembahasan zona merah ini dihadiri oleh sejumlah akademisi dan perwakilan instansi terkait, termasuk Prof Abdul Hakam (Pakar Teknik Sipil dan Geoteknik Universitas Andalas), Prof Asrinaldi (FISIP UNAND), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, serta Dinas SDA dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.

Rekomendasi