OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan

persen

manipulasi-perdagangan-saham,-ojk-limpahkan-penyidikan-pt-swat-ke-jpu
Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Limpahkan Penyidikan PT SWAT ke JPU

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).

Kasus yang melibatkan praktik transaksi semu ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga integritas pasar modal.

“Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk melindungi investor dan masyarakat dari praktik merugikan di sektor jasa keuangan,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Penyidikan mengungkap bahwa kasus ini terjadi pada Juni-Juli 2018.

Para tersangka diduga bersekongkol menggunakan rekening efek milik pihak lain melalui sembilan perusahaan efek.

Tujuannya, menciptakan gambaran semu harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Ismail Riyadi menjelaskan, transaksi dilakukan dengan mendominasi pasar dan menjadi inisiator beli untuk menaikkan harga secara tidak wajar.

Tercatat, ada 60.121 transaksi manipulatif dengan volume 639,7 juta saham.

Nilai transaksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp230,89 miliar.

Penyidik OJK menyimpulkan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 juncto Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Proses hukum telah memasuki Tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa lalu.

OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Ismail Riyadi menekankan, sinergi ini bertujuan memastikan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Rekomendasi