Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat pengawasan pasar modal dengan menetapkan 37 saham baru ke dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC).
Langkah ini diambil setelah otoritas bursa melakukan revisi metodologi penentuan HSC dengan mengintegrasikan indikator price-impact ratio.
Kriteria baru ini menyasar secara spesifik saham-saham yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun.
Penerapan price-impact ratio bertujuan untuk mengidentifikasi indikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tidak lazim.
Indikator tersebut dihitung berdasarkan perbandingan antara perubahan harga saham dengan velocity transaksi.
Sementara itu, velocity sendiri diukur dari rata-rata volume transaksi dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa status HSC merupakan bentuk transparansi informasi.
“Tidak terdapat pengaruh yang ditimbulkan oleh pengumuman HSC terhadap perdagangan suatu saham. Saham dalam daftar HSC tetap dapat diperdagangkan sepanjang tidak dilakukan suspensi,” ujar Yulianto dikutip dari keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).
Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan volatilitas saham yang masuk dalam daftar tersebut karena pergerakan pasar dipengaruhi berbagai faktor makro.
“Pergerakan IHSG dipengaruhi oleh banyak saham yang diperdagangkan di BEI sehingga tidak spesifik dipengaruhi saham-saham yang masuk dalam daftar HSC saja,” lanjut Yulianto.
Terkait kebijakan indeks, saham yang masuk dalam daftar HSC dipastikan tidak dapat menjadi konstituen indeks utama seperti LQ45, IDX30, dan IDX80.
Aturan ini mulai berlaku efektif pada awal Agustus mendatang, seiring dengan jadwal evaluasi indeks utama oleh BEI.
Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, menilai dampak pengumuman ini terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) cenderung terbatas dan selektif.
“Tetapi dapat menahan penguatan indeks karena beberapa saham berkapitalisasi besar seperti BREN, BYAN, DSSA, dan DCII masuk dalam daftar,” kata Liza, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, status HSC bukan berarti terjadi manipulasi, melainkan indikator risiko konsentrasi kepemilikan dan lemahnya price discovery.
Liza juga menyoroti bahwa penambahan daftar ini membuktikan keseriusan BEI dalam membenahi kualitas pasar.
“Bahkan, kenaikan daftar HSC menjadi 51 saham menunjukkan persoalan konsentrasi kepemilikan dan likuiditas cukup luas. Pembuktian kepada MSCI dan investor global baru akan terlihat jika ada perbaikan nyata,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus, berpendapat investor tidak perlu menghindari saham tertentu hanya karena status HSC.
Nico menekankan pentingnya bagi investor untuk tetap berorientasi pada kualitas fundamental dan prospek bisnis emiten.
Dia juga menilai langkah BEI selaras dengan standar global, termasuk ekspektasi penyedia indeks seperti MSCI yang menginginkan struktur kepemilikan saham yang lebih tersebar.
“MSCI ingin kepemilikan saham itu lebih granular atau tersebar. Mereka juga melihat potensi perdagangan yang terkoordinasi jika kepemilikan saham terkonsentrasi pada pihak tertentu,” pungkas Nico.




















