Menkeu Tambah Rp100 Triliun, Likuiditas Bank Negara Menguat

persen

purbaya-gelontorkan-celengan-rp100-t-ke-bank-negara-jelang-lebaran
Purbaya Gelontorkan Celengan Rp100 T ke Bank Negara Jelang Lebaran

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menambah penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp100 triliun ke bank-bank Himbara.

Keputusan ini diambil menjelang Hari Raya Lebaran 2026.

Dengan tambahan ini, total dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan mencapai Rp300 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan Rp200 triliun.

“Seminggu sebelum Lebaran saya tambah lagi Rp100 triliun ke sistem perekonomian,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3).

Purbaya menjelaskan, penambahan dana ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas di sistem perbankan. Ia menilai likuiditas saat ini masih relatif ketat.

Hal ini tercermin dari kenaikan imbal hasil (yield) surat berharga.

Sebelum menambah penempatan dana, Purbaya mengaku telah mengecek posisi kas pemerintah di bank sentral. Ia menemukan masih terdapat lebih dari Rp400 triliun dana tersimpan.

“Masukkan Rp100 (triliun) ke perbankan,” ujarnya menirukan instruksi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti.

Meski demikian, Purbaya tidak merinci bank-bank mana saja yang akan menerima dana tersebut. Ia hanya menyebut Bank DKI akan menerima sekitar Rp2 triliun.

Ia menambahkan, skema penempatan dana kali ini lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas masing-masing bank.

Sebelumnya, pemerintah telah menempatkan dana SAL sebesar Rp200 triliun ke lima bank pada September 2025. Kemudian, menambah Rp76 triliun pada November 2025 ke sejumlah bank Himbara dan satu bank pembangunan daerah (BPD).

Dari total Rp276 triliun tersebut, pemerintah telah menarik kembali Rp75 triliun.

Penempatan dana ini dijadwalkan jatuh tempo pada Maret 2026. Namun, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menarik dana tersebut dan berencana memperpanjang masa penempatannya selama enam bulan ke depan.

Rekomendasi