UU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Peroleh Jaminan Sosial

persen

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (22/4), setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

Poin krusial dalam undang-undang baru ini adalah kewajiban pemberian jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang mencakup akses ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan formal yang selama ini sulit diakses oleh para pekerja di sektor domestik tersebut.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut dihadiri oleh 314 dari total 578 anggota dewan. Sebelumnya, draf aturan ini telah melalui pembahasan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang disepakati oleh delapan fraksi.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek fundamental, mulai dari mekanisme perekrutan baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, kewajiban pelatihan vokasi, hingga larangan pemotongan upah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa substansi beleid ini merupakan kristalisasi dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai rapat dengar pendapat. Pemerintah kini memiliki waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan guna mendukung implementasi efektif di lapangan.

Pemerintah dan DPR berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya undang-undang ini. Fokus utama pengawasan terletak pada efektivitas jaminan sosial serta perlindungan hak asasi manusia bagi PRT agar mendapatkan hak yang setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.

Prinsip utama yang diusung dalam UU PPRT meliputi keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Dengan disahkannya aturan ini, diharapkan posisi tawar pekerja rumah tangga di pasar kerja akan lebih kuat, didukung oleh akses pelatihan serta peningkatan kompetensi yang dijamin negara.

Rekomendasi