Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui kriteria evaluasi untuk konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Langkah ini diambil untuk memastikan indeks tersebut mampu mencerminkan dinamika pasar modal yang terus berkembang saat ini.
Kebijakan tersebut merujuk pada Pengumuman Bursa Nomor Peng-00058/BEI.POP/03-2024 dan Peng-00210/BEI.POP/10-2024. Melalui pengumuman terbaru Nomor Peng-00065/BEI.POP/04-2026, otoritas bursa menetapkan dua aspek utama yang mengalami perubahan, yakni kriteria universe dan acuan rasio free float.
Pada aspek kriteria universe untuk indeks IDX80, BEI kini menetapkan enam poin persyaratan. Salah satu poin krusial adalah pengetatan aturan transaksi, di mana saham yang terpilih harus memiliki catatan transaksi harian dengan toleransi tidak ditransaksikan paling banyak satu hari dalam enam bulan terakhir. Selain itu, BEI juga menambahkan syarat baru berupa larangan bagi saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC).
Persyaratan lain untuk IDX80 tetap mencakup status saham konstituen IHSG yang tercatat minimal enam bulan, masuk dalam 150 besar saham dengan nilai transaksi tertinggi, memenuhi batas minimum kapitalisasi pasar, serta memiliki rasio free float minimal 10 persen atau sesuai ketentuan Peraturan I-A terbaru.
Pada aspek kedua, BEI memperbarui acuan definisi free float. Saat ini, penentuan free float merujuk pada Peraturan Nomor I-A tertanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026, menggantikan aturan lama yang ditetapkan pada Desember 2021 dan surat edaran tahun 2023.
Pihak BEI menegaskan bahwa seluruh penyesuaian kriteria ini akan mulai diimplementasikan pada evaluasi mayor bulan April 2026. Aturan baru tersebut dipastikan efektif berlaku pada hari bursa pertama bulan Mei 2026.





















