Kolaka – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mulai menyertifikasi enam pulau kecil untuk memperkuat legalitas aset negara sekaligus membuka jalan bagi investasi pariwisata bahari, Rabu (22/4/2026).
Langkah ini dilakukan agar pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut berjalan sesuai aturan hukum dan rencana tata ruang wilayah.
Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir KKP Rido Miduk Sugandi Batubara mengatakan sertifikasi itu penting untuk memastikan status aset pulau-pulau kecil di Kolaka.
“Sertifikasi ini sangat berguna untuk memastikan legalisasi aset pulau-pulau kecil di Kolaka. Setelah ditetapkan oleh kawan-kawan Kantah, maka pemerintah daerah maupun pusat dapat mendorong pelaku usaha untuk mendayagunakan pulau tersebut,” ujarnya.
Enam pulau yang masuk proses sertifikasi adalah Pulau Lambasina Kecil seluas 56,98 hektare, Pulau Buaya 51,67 hektare, Pulau Laburoko 26,09 hektare, Pulau Kukusan 22,94 hektare, Pulau Lemo 21,80 hektare, dan Pulau Pisang 4,12 hektare.
Sugandi menjelaskan, seluruh pulau itu saat ini berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan belum berpenghuni.
KKP menegaskan, pengembangan pulau harus tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk untuk kebutuhan pertanian, perkebunan, dan pariwisata.
Proses pengukuran serta pemetaan lapangan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 April 2026.
Melalui sertifikasi ini, pemerintah berharap potensi investasi baru dapat tumbuh, sementara pengelolaan pulau kecil tetap berjalan terukur dan berkelanjutan.





















