OJK Buka Peluang, Aftech Sebut Bursa Kripto Bisa Lebih Dua

persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri kripto sepakat bahwa keberadaan lebih dari satu bursa kripto di Indonesia dipicu oleh perbedaan fundamental dalam pembentukan pasar dibandingkan pasar modal konvensional. Pendekatan berbasis mekanisme pasar swasta menjadi landasan utama dalam pertumbuhan ekosistem ini.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa pasar kripto di Indonesia lahir dari inisiatif sektor swasta, berbeda dengan pasar saham yang sejak awal didorong oleh regulator melalui peleburan bursa. Dalam ekosistem kripto, OJK memilih pendekatan let the private market decide atau membiarkan mekanisme pasar menentukan struktur industri yang ada.

Pandu menuturkan, transisi pengawasan aset kripto ke OJK tetap menjaga fleksibilitas tersebut. Meski demikian, regulasi tetap difokuskan pada penyediaan rambu-rambu yang ketat untuk menjamin keamanan dana masyarakat.

Ke depan, jumlah bursa kripto di tanah air berpeluang terus bertambah mengikuti dinamika pasar. Menurut Pandu, pasar bisa menampung tiga, sepuluh, hingga ratusan bursa selama pelaku pasar mampu menyediakan platform yang aman dan nyaman bagi pengguna.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengakui bahwa Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang memiliki lebih dari satu bursa untuk aset kripto. OJK pun menerapkan pendekatan bertahap melalui tiga fase utama dalam mengatur dan mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta Aset Keuangan Digital.

Saat ini, Indonesia memiliki dua bursa kripto resmi yang beroperasi, yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan International Crypto Exchange (ICEx).

Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 25 dari 30 anggota bursa CFX telah mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Sementara itu, ICEx saat ini mencatatkan 11 anggota PAKD yang telah resmi terdaftar.

Rekomendasi