Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyoroti masih adanya kendala yang dihadapi nelayan dalam mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Meskipun pemerintah telah menetapkan harga subsidi yang stabil, masalah distribusi yang belum merata membuat akses bagi pelaku usaha perikanan di lapangan tetap sulit.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola distribusi menjadi kunci utama agar BBM bersubsidi dapat tepat sasaran. Ia mendorong adanya perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM guna memperlancar alur distribusi.
Lotharia Latif mengungkapkan, BBM menjadi komponen krusial dalam operasional nelayan karena mencakup 70 persen dari total biaya melaut. Kenaikan harga BBM nonsubsidi yang terjadi belakangan ini dikhawatirkan akan memangkas pendapatan nelayan secara signifikan jika tidak segera diantisipasi.
Sebagai langkah awal, KKP akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatasi kendala teknis, khususnya terkait pengangkutan BBM menggunakan kapal ikan. Upaya ini dilakukan menyusul usulan dari berbagai asosiasi nelayan dan pengusaha perikanan yang meminta skema harga khusus bagi pelaku sektor perikanan tangkap.
Usulan skema harga khusus tersebut saat ini telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Bappenas, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, hingga Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
Menurut Latif, hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut telah diserahkan kepada pemerintah pusat agar segera ditindaklanjuti sebagai solusi strategis dalam menjaga keberlanjutan usaha perikanan di tanah air.




















