Jakarta – Wajib pajak yang memiliki portofolio saham luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat, wajib melaporkan dividen yang diterima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban ini berlaku terutama bagi penghasilan dividen yang tidak diinvestasikan kembali di dalam negeri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen dari luar negeri dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, pendapatan tersebut harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Wajib pajak diminta mengisi rincian dividen tersebut pada Lampiran 2 Bagian C terkait Penghasilan Luar Negeri. Data total penghasilan yang diterima selama satu tahun dapat merujuk pada dokumen Stock Dividend Listing yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas.
Di sisi lain, dividen luar negeri dapat dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU HPP. Jenis instrumen investasi yang diakui diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, meliputi pasar keuangan maupun sektor riil.
Instrumen pasar keuangan yang diperbolehkan antara lain saham, sukuk, deposito, tabungan, hingga unit penyertaan reksa dana. Selain itu, pemerintah juga membuka ruang investasi di sektor riil, seperti infrastruktur, properti, logam mulia emas batangan, hingga penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Sesuai Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021, investasi tersebut wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga bagi wajib pajak orang pribadi, atau akhir bulan keempat bagi wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun dividen yang diinvestasikan kembali di dalam negeri dibebaskan dari pajak, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan brutonya dalam SPT Tahunan pada Lampiran 2 Bagian B.



















