Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Usai Izin Dicabut

persen

alasan-toba-pulp-lestari-phk-karyawan-pada-12-mei-mendatang
Alasan Toba Pulp Lestari PHK Karyawan pada 12 Mei Mendatang

Jakarta – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengungkap alasan rencana pemutusan hubungan kerja atau PHK yang akan mulai berlaku pada 12 Mei 2026. Perusahaan menyebut kebijakan itu muncul setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan di Sumatera pada awal 2026.

Manajemen menjelaskan, pencabutan izin tersebut membuat seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di areal PBPH perusahaan terhenti. “Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” tulis manajemen Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/4).

Sebelum PHK diberlakukan, perusahaan telah menyampaikan sosialisasi kepada karyawan pada 23-24 April 2026. “Pada tanggal 23 April 2026-24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan. Pemutusan Hubungan Kerja akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” lanjut manajemen.

Toba Pulp Lestari juga masuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena pelanggaran operasional yang disebut menjadi salah satu pemicu banjir di Sumatra. Banjir itu melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) sebelumnya telah menguasai kembali lahan seluas 167.912 hektare milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Sumatera Utara.

Rekomendasi