DJP Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Badan 2026

persen

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan. Tenggat waktu yang semula berakhir pada Kamis (30/4) kini diundur menjadi 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Keputusan tersebut merespons tingginya animo dan permohonan dari para wajib pajak.

Bimo mencatat setidaknya terdapat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu lapor yang masuk dari wajib pajak badan, masyarakat umum, hingga berbagai asosiasi.

“Kami sedang memproses perpanjangan masa pelaporan tersebut dan akan segera merilis pengumuman resminya. Relaksasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang optimal,” ujar Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini hanya berlaku bagi wajib pajak badan. Sementara itu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tetap tidak berubah, yakni tetap berakhir pada 30 April 2026.

Terkait relaksasi pembayaran pajak, Bimo menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pertimbangan mendalam. Hal ini dilakukan dengan menghitung proyeksi penerimaan negara agar tetap terjaga secara positif.

Dalam kesempatan yang sama, Bimo mengakui bahwa sistem administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Meski begitu, DJP memastikan jajarannya tetap bekerja maksimal untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

DJP berkomitmen menjaga layanan tetap berjalan optimal meski di hari libur. Petugas di seluruh KPP dan kantor wilayah di Indonesia tetap disiagakan selama akhir pekan, bahkan melakukan jemput bola asistensi langsung ke berbagai korporasi yang membutuhkan bantuan.

“Kami menyadari sistem inti administrasi kami belum sempurna, tetapi layanan kami totalitas. Anggota kami di seluruh Indonesia melayani tanpa istirahat, termasuk di hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu,” tegas Bimo.

Rekomendasi