Semarang – PT Indosaku Digital Teknologi memutus hubungan kerja dengan oknum debt collector pinjaman online yang terlibat dalam kasus penagihan di Semarang. Perusahaan juga menghentikan seluruh aktivitas penagihan dari pihak terkait dan mencabut kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga tersebut.
Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, mengatakan langkah itu diambil setelah perusahaan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Saat ini, Indosaku juga melakukan investigasi internal menyeluruh serta audit terhadap seluruh mitra penagihan.
“Proses dilakukan merujuk pada arahan regulator serta standar perilaku dan tata kelola yang didorong AFPI,” kata Yulvina dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).
Ia menegaskan seluruh proses penagihan harus berjalan profesional, beretika, dan menghormati hak serta martabat konsumen. Indosaku, kata dia, tidak menoleransi intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Yulvina juga menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah mengambil langkah untuk memastikan praktik industri tetap sehat dan berintegritas. Ia menegaskan perusahaan siap mendukung seluruh proses yang sedang berjalan.
“Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Yulvina meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan dan keresahan yang muncul akibat kasus tersebut. Ia menyebut tindakan oknum itu tidak mencerminkan nilai, kode etik, maupun standar operasional Indosaku.
“Tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan yang dijalankan oleh Indosaku,” katanya.
Indosaku, lanjutnya, menetapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, bersifat intimidatif, merendahkan martabat konsumen, atau bertentangan dengan ketentuan POJK dan Pedoman Perilaku AFPI.
Ke depan, perusahaan akan memperketat seleksi dan pengawasan mitra penagihan, meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga, serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik penagihan yang tidak sesuai diminta melapor melalui kanal resmi Indosaku agar bisa segera ditindaklanjuti.
Kasus ini bermula dari seorang oknum DC bernama Bonefentura Soa alias Fenan, 29 tahun, yang mengaku membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang karena kesulitan menghubungi nasabah yang menunggak utang.
“Kalau untuk itu mungkin karena di sini saya bekerja, Pak. Saya bekerja ini karena mungkin ada rasa kesalahan juga karena kita hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membuat hal seperti itu,” ujar Fenan di Mako Damkar Kota Semarang, Sabtu (25/4), dikutip dari detikfinance.
OJK kemudian memanggil Indosaku bersama AFPI pada Senin (27/4) untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih utang tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar aturan.
“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
OJK juga meminta AFPI melalui Komite Etik mendalami kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk blacklist, terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
Selain itu, Indosaku diminta mengevaluasi secara menyeluruh proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, untuk memastikan seluruh aktivitas dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
OJK menegaskan pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan.





















