Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh level Rp 17.412 per dolar Amerika Serikat (AS) bukan cerminan dari kondisi ekonomi domestik yang rapuh. Sebaliknya, rupiah saat ini dinilai berada dalam kondisi undervalued atau berada di bawah nilai fundamentalnya yang sebenarnya kuat.
Menurut Perry, indikator fundamental ekonomi Indonesia saat ini tergolong sangat kokoh. Hal ini tercermin dari pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 sebesar 5,61 persen yang merupakan salah satu yang tertinggi di antara negara-negara G20, inflasi yang terjaga di angka 2,42 persen, serta cadangan devisa dan pertumbuhan kredit yang solid.
Tekanan terhadap mata uang Garuda lebih banyak dipicu oleh faktor eksternal dan tingginya permintaan dolar AS. Perry menjelaskan bahwa hampir seluruh mata uang dunia kini tengah melemah terhadap dolar AS akibat kenaikan harga minyak global, ketegangan geopolitik di Timur Tengah, serta kebijakan suku bunga tinggi di AS yang berada di level 4,41 persen.
Kondisi tersebut memicu fenomena penguatan dolar AS secara global, yang mendorong investor asing menarik modal dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia. Selain itu, terdapat faktor musiman pada periode April hingga Mei 2026, di mana permintaan valuta asing melonjak drastis karena kebutuhan korporasi untuk melakukan repatriasi dividen serta pembayaran utang luar negeri.
Menanggapi situasi tersebut, Bank Indonesia menyatakan telah mengerahkan kebijakan all out untuk menjaga stabilitas rupiah. Langkah tersebut mencakup intervensi besar-besaran di pasar valuta asing, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di pasar global melalui instrumen offshore non-deliverable forward (NDF) di pusat-pusat keuangan dunia seperti Hong Kong, Singapura, London, dan New York.
Selain intervensi langsung, BI memperkuat aliran modal asing melalui Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. BI juga memperketat pengawasan terhadap pembelian dolar AS yang tidak memiliki dokumen pendukung (underlying) serta mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi internasional guna menekan ketergantungan terhadap dolar AS.
Dalam menjalankan langkah-langkah stabilisasi ini, BI juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menggandeng perbankan domestik untuk memastikan pasokan valas tetap terjaga di pasar nasional maupun internasional.



















