Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan kebijakan potongan 8 persen oleh operator terhadap pengemudi ojek online mulai berlaku pada Juni 2026. Dalam waktu dekat, kementerian akan memanggil para aplikator untuk membahas penerapan aturan tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemanggilan itu dilakukan untuk mendengar masukan dari pihak aplikator sebelum kebijakan berjalan. Ia menyebut penerapan pemotongan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
“Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan),” ujar Afriansyah usai menghadiri Penganugerahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat (8/5).
Afriansyah menegaskan, sesuai aturan itu, pengemudi ojol harus menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan mereka. Karena itu, pemerintah akan memastikan seluruh pihak memahami ketentuan yang sudah ditetapkan Presiden.
“Ini akan segera kita panggil, karena Perpres-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8 persen pemotongan,” katanya.
Ia mengatakan sejauh ini belum ada aplikator yang secara terbuka menyampaikan keberatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Meski begitu, pemerintah tetap akan mengundang mereka untuk memastikan sikap masing-masing perusahaan.
“Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil,” pungkasnya.
Kebijakan pemotongan di bawah 10 persen bagi aplikator ojol pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Hari Buruh, 1 Mei 2026. Arahan itu kemudian dipertegas lewat Perpres yang terbit pada awal pekan.



















