Padang – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat mendapat sorotan dari kalangan legislator, akademisi, dan antropolog di Sumatera Barat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menilai penerapan hukum adat di daerah itu relatif lebih mudah karena nilai-nilai adat telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Shadiq mengatakan hukum adat di Sumatera Barat sudah berlaku sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak masa nenek moyang. “Di Sumatera Barat, sejak nenek moyang, hukum adat sudah berlaku. Tantangannya tidak sebanyak daerah lain,” ujarnya dalam kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Padang, Rabu (6/5/2026), untuk menghimpun masukan terkait RUU Masyarakat (Hukum) Adat.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk tetap memunculkan persoalan baru yang perlu diantisipasi. “Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai problem yang perlu diselesaikan, dan di situlah peran hukum adat,” katanya.
Shadiq juga menegaskan hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara. “Tidak, hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara,” tegasnya.
Dari sisi akademik, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Kurnia Warman, menilai pemerintah perlu mengurangi intervensi berlebihan terhadap masyarakat adat. Menurut dia, ruang yang lebih longgar dibutuhkan agar masyarakat adat bisa mengembangkan kreativitas dan kemandirian dalam kehidupan sosial maupun hukum adat.
Kurnia juga mengingatkan agar isu masyarakat adat tidak dipersempit hanya pada kawasan hutan dan hutan adat. Ia menegaskan, hak masyarakat hukum adat juga mencakup tanah ulayat, hak sosial, budaya, dan kelembagaan adat di luar kawasan hutan.
Ia menjelaskan, tanah ulayat merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh masyarakat hukum adat, sedangkan tanah hak dapat dimiliki secara pribadi maupun komunal oleh warga masyarakat adat. “Hak ulayat tetap berlaku baik atas tanah ulayat maupun tanah hak di wilayah adat tersebut,” katanya.
Dalam forum itu, Kurnia mendorong masyarakat hukum adat melakukan konsolidasi internal, termasuk memperjelas norma adat dan batas wilayah adat. Di sisi lain, ia berharap lembaga peradilan ikut memperkuat pengakuan hukum adat melalui putusan hakim dalam sengketa tanah dan hak adat.
Sementara itu, Antropolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Dr. Sri Setiawati, M.A., menekankan pentingnya penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam aturan tersebut, masyarakat hukum adat dapat diakui jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki wilayah adat yang jelas, kelembagaan adat yang berfungsi, hukum adat yang masih hidup, identitas budaya khas, serta tetap dipatuhi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.
Sri menilai masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat merupakan contoh nyata yang memenuhi kriteria tersebut. Menurut dia, sistem nagari memperlihatkan adanya struktur wilayah adat, kelembagaan adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), hukum adat yang masih dijalankan, hingga identitas budaya yang kuat seperti sistem matrilineal dan rumah gadang.
“Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI,” jelasnya.
Melalui penyusunan RUU Masyarakat Adat, para narasumber berharap negara memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat. Perlindungan itu mencakup tanah ulayat, budaya, kelembagaan adat, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat di Indonesia.




















