Purbaya Tolak Tax Amnesty Baru, Beri Tenggat Repatriasi Dana

persen

purbaya-janji-selama-jadi-menkeu-tak-akan-ampuni-pendosa-pajak
Purbaya Janji Selama Jadi Menkeu Tak Akan Ampuni Pendosa Pajak

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan lagi menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya. Ia menyebut kebijakan itu justru dapat membuka celah bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk menghadapi risiko suap maupun pemeriksaan berkepanjangan.

“Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty (karena) menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga enggak disogok tapi diperiksa terus, sehingga saya melihat orang-orang itu kasihan,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Purbaya mengatakan pemerintah akan tetap menjalankan mekanisme perpajakan secara normal, tanpa membuka program tax amnesty baru. Meski begitu, ia memberi kelonggaran bagi wajib pajak yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera memulangkannya ke Indonesia hingga akhir tahun.

“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” ujarnya.

“Bukan tax amnesty, kita kasih begitu, kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan. Setelah itu kalau masuk kita periksa betul,” sambung Purbaya.

Ia juga memastikan harta yang sudah diungkap lewat tax amnesty tidak akan ditelusuri ulang. Menurut dia, wajib pajak yang sudah mendaftarkan asetnya cukup menjalankan kewajiban sesuai perkembangan bisnis masing-masing.

“Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ucapnya.

Purbaya turut meluruskan kabar mengenai kemungkinan pemeriksaan ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II. Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengaudit ulang seluruh peserta program tersebut.

Menurut dia, yang akan menjadi perhatian pemerintah hanyalah realisasi komitmen repatriasi dana, yakni pemindahan aset atau uang dari luar negeri ke Indonesia.

“Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar,” katanya.

Purbaya meminta pelaku usaha tidak khawatir. Ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan mencari-cari semua wajib pajak yang pernah ikut tax amnesty.

“Kita akan perluas tax base, (tapi) bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang,” ujar Purbaya.

Rekomendasi