Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan rencana penetapan formula baru untuk tarif batas atas (TBA) tiket pesawat komersial. Kebijakan ini akan segera diberlakukan oleh pemerintah setelah harga bahan bakar avtur di pasar global menunjukkan tren penurunan dan mencapai titik stabil.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa perumusan formula baru tersebut menjadi prioritas untuk menyesuaikan kondisi industri penerbangan terkini. Langkah ini diambil mengingat regulasi TBA yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan tahun 2019, yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi saat ini.
Data Kemenhub menunjukkan perbedaan signifikan antara kondisi tahun 2019 dan saat ini. Pada 2019, harga avtur berada di kisaran Rp 10.000 per liter dengan nilai tukar rupiah sekitar Rp 14.000 per dolar AS. Sementara itu, harga avtur saat ini telah melonjak hingga Rp 26.000 per liter dengan kurs rupiah yang melemah di angka Rp 18.000 per dolar AS. Disparitas harga yang lebar tersebut menjadi alasan utama pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap regulasi tarif.
Dalam skema baru yang sedang disiapkan, pemerintah berencana menghapus komponen fuel surcharge yang saat ini dikenakan kepada penumpang sebesar 38 persen. Dudy menjelaskan bahwa fuel surcharge selama ini merupakan instrumen tambahan yang diterapkan untuk menjawab kebutuhan maskapai dalam menghadapi fluktuasi biaya operasional yang dinamis. Dengan diterapkannya TBA baru, komponen tersebut diharapkan tidak lagi diperlukan, kecuali dalam kondisi darurat tertentu yang mengharuskan penyesuaian kembali.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan daya beli masyarakat. Dudy menekankan bahwa pemerintah menghindari tekanan harga yang terlalu rendah secara paksa, karena berisiko mengganggu operasional maskapai hingga menyebabkan risiko kebangkrutan. Jika maskapai mengalami kegagalan bisnis, dampak yang ditimbulkan justru akan lebih merugikan, seperti berkurangnya ketersediaan armada pesawat yang pada akhirnya akan memicu lonjakan harga tiket lebih tinggi akibat kelangkaan suplai.
Sebelumnya, pembahasan mengenai revisi TBA sempat ditunda oleh pemerintah. Fokus utama saat itu adalah melakukan penyesuaian harga melalui kebijakan lain, seperti pembebasan bea masuk bagi suku cadang pesawat. Langkah tersebut diambil setelah melalui kesepakatan bersama dengan pihak maskapai penerbangan nasional. Kebijakan insentif bea masuk dinilai memberikan kelonggaran jangka menengah yang lebih efektif bagi maskapai dibandingkan harus merombak struktur TBA secara terburu-buru di tengah ketidakpastian harga avtur dunia.
Kemenhub kini terus memantau perkembangan geopolitik global yang memengaruhi harga minyak mentah dunia. Pemerintah optimistis apabila stabilitas harga avtur tercapai, penerapan formula TBA terbaru akan mampu menciptakan ekosistem penerbangan yang lebih sehat, kompetitif, dan tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Hingga saat ini, pihak otoritas penerbangan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna memastikan transisi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu layanan transportasi udara nasional.




















