Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara. Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5). Jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
JPU mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem berawal dari penyalahgunaan wewenang dalam penyusunan regulasi, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,87 triliun, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun. Selain itu, negara juga dirugikan sekitar Rp 2,1 triliun akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,38 miliar.
Jaksa menilai pengadaan CDM tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan yang nyata, sehingga tidak memberikan manfaat di lapangan dan menimbulkan biaya yang tidak perlu.
Keyakinan jaksa didasarkan pada tiga barang bukti utama, yaitu dokumen hasil rapat 27 Mei 2020, percakapan digital antara Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta percakapan dalam grup WhatsApp Mas Menteri Core.
Penerbitan regulasi tersebut disinyalir merupakan hasil pengondisian bawahan melalui rapat digital pada 6 Mei 2020. Jaksa menyebut Nadiem secara langsung mengarahkan pergeseran platform dari Windows ke Chromebook dalam program pengadaan laptop tersebut.
“Terdakwa mengatakan go ahead with Chromebook dalam rapat. Saksi Hamid mengatakan rapat tersebut sesuai arahan Mas Menteri,” ujar jaksa di persidangan.
























