Polres Pasbar Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Bersajam

persen

polres-pasbar-tangkap-dua-pelaku-penganiayaan-bersajam
Polres Pasbar Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Bersajam

Rokan Hulu – Dua pria yang diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam di Kabupaten Pasaman Barat akhirnya ditangkap setelah buron lebih dari sebulan. Keduanya, RD (21) dan RT (40), diamankan Satreskrim Polres Pasaman Barat di Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (13/5/2026) malam.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.

Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, kedua pelaku sebelumnya melarikan diri usai menganiaya seorang warga bernama Awaluddin.

Peristiwa itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, RD dan RT memukul serta menusuk korban dengan sebilah pisau dapur. Setelah kejadian, keduanya kabur dan membuang barang bukti berupa pisau ke Sungai Batang Saman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah dinilai cukup, tim opsnal bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.

Jejak keduanya kemudian mengarah ke Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Tim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro selanjutnya bergerak ke lokasi pada Selasa (12/5/2026) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.

RD dan RT akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di warung sate milik keluarga mereka. Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban telah dibuang oleh RD ke Sungai Batang Saman.

Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan itu.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rekomendasi