Polresta Padang Tangkap Ayah Terkait Penganiayaan Balita

persen

polresta-padang-tangkap-pria-aniaya-anak-usia-dua-tahun
Polresta Padang Tangkap Pria Aniaya Anak Usia Dua Tahun

Padang – Kepolisian Resor Kota Padang menangkap RD (29), terduga pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia dua tahun. Kasus ini terbongkar setelah warga curiga melihat kondisi korban yang dinilai tidak wajar.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan korban diduga telah mengalami kekerasan fisik selama sekitar satu bulan.

“Anak yang menjadi korban ini sudah mengalami kekerasan fisik kurang lebih satu bulan,” kata Yasin, Minggu (17/5/2026).

Yasin menjelaskan, kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan. Seluruh tubuh anak itu mengalami luka.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya lebam dan kemerahan di area mata, serta luka bekas gigitan di sejumlah bagian tubuh.

Menurut Yasin, dari pemeriksaan terhadap pelaku, luka-luka itu diduga timbul akibat sundutan rokok, gigitan, hingga siraman air panas.

“Dari keterangan (pelaku) disampaikan dalam pemeriksaan, benar seperti itu,” ujarnya.

Ipda Ghifari Iman Sanika menambahkan, luka juga tampak pada kaki kanan korban yang memerah dan diduga terkena siraman air panas. Selain itu, terdapat memar pada bagian alat vital korban.

Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Adapun RD telah diamankan Polresta Padang sejak kasus tersebut terungkap.

“Pelaku sudah kami amankan. Posisi korban saat ini sedang dirawat,” ucap Yasin.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang tetangga mengambil paksa bayi tersebut dari rumahnya pada Senin (4/5/2026) setelah melihat kondisinya mencurigakan.

Bayi itu kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Ghifari membenarkan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga sekitar.

“Bayi ini awalnya menangis terus di rumahnya. Tetangga yang curiga mendatangi, lalu membawa paksa bayi ini dan mengantarkannya ke Polresta Padang,” tambahnya.

Rekomendasi