Jakarta – Satgas Debottlenecking berupaya menyelamatkan keberlangsungan industri perikanan di Danau Toba, Sumatra Utara, dari ancaman penghentian operasional akibat ketidakpastian regulasi kuota produksi. Pemerintah kini menyiapkan mekanisme transisi agar pelaku usaha tetap bisa beroperasi sembari menunggu kajian daya dukung lingkungan yang baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya akan menerapkan asas grandfather clause bagi pelaku usaha eksisting, termasuk PT Aquafarm Nusantara. Kebijakan ini diambil untuk menghindari dampak ekonomi yang luas jika pembatasan kuota 10 ribu ton per tahun dipaksakan secara mendadak.
“Saya bilang tadi ya udah jalan saja nanti sementara yang ada masih bisa berproduksi karena ada grandfather clause dari undang-undang penanaman modal yang biasa dipakai,” ujar Purbaya usai memimpin rapat di Jakarta, Selasa (19/5).
Polemik ini mencuat setelah adanya instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk menyesuaikan kuota budidaya sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2021, yakni maksimal 10 ribu ton per tahun. Padahal, kapasitas produksi yang sudah berjalan saat ini jauh melampaui angka tersebut.
Purbaya menilai, pemaksaan aturan tersebut berisiko mematikan usaha, baik skala perusahaan besar maupun rakyat. “KPK mengeluarkan surat lah ke Pemda bahwa harus merevisi aturannya lagi. Tapi kan kapasitas yang terpasang sudah lebih dari itu, jadi kalau dipaksa ke sana itu akan banyak dihentikan habis-habisan,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Satgas mengusulkan revisi Perpres 60/2021 dan pemberlakuan SK Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/211/KPTS/2023 yang menetapkan daya dukung Danau Toba sebesar 60 ribu ton per tahun. Angka ini dianggap lebih realistis berdasarkan berbagai kajian ilmiah sejak 2011 hingga 2022.
Untuk memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran, pemerintah akan melakukan kajian komprehensif yang ditargetkan rampung dalam tiga bulan. Purbaya memastikan pendanaan riset tersebut telah disetujui melalui dana riset BRIN yang bersumber dari LPDP.
“Biayanya akan dibiayai oleh biaya riset BRIN dengan uang dari LPDP, jadi itu sudah clear. Dia minta Rp200 juta tadi. Disetujui,” pungkasnya.





















