Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen. Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada Selasa (19/5) dan Rabu (20/5).
Tidak hanya suku bunga acuan, BI juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen, serta suku bunga lending facility menjadi 6 persen.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Kondisi ini dipicu oleh tingginya gejolak global akibat konflik di Timur Tengah.
Selain menjaga nilai tukar, kenaikan suku bunga ini menjadi langkah pre-emptive untuk memastikan inflasi tetap terjaga di kisaran target pemerintah, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen untuk tahun 2026 dan 2027.
Perry menegaskan bahwa kebijakan moneter pada 2026 difokuskan pada stabilitas (pro-stability) guna memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dari dampak eksternal.
Di sisi lain, BI tetap mempertahankan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang bersifat mendukung pertumbuhan (pro-growth).
Kebijakan makroprudensial longgar akan terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui peningkatan penyaluran kredit ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.




















