Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas industri perbankan nasional tetap terjaga di tengah tren penguatan dolar Amerika Serikat. Hingga April 2026, OJK menilai peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) valuta asing (valas) yang tumbuh 10,87 persen secara tahunan masih berada dalam batas yang wajar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa meskipun porsi DPK valas mengalami peningkatan sejak awal 2026, proporsinya terhadap total DPK perbankan tetap stabil di kisaran 15 persen hingga 16 persen.
Dian merinci, pertumbuhan DPK valas didorong oleh kenaikan signifikan pada instrumen tabungan valas sebesar 23,21 persen dan deposito valas sebesar 22 persen secara tahunan. Sementara itu, giro valas tercatat tumbuh 3,15 persen.
Lonjakan pada deposito valas dipicu oleh penawaran suku bunga yang kompetitif dari perbankan besar. Strategi ini salah satunya bertujuan sebagai insentif bagi para eksportir agar tetap menempatkan dananya di dalam negeri.
Secara keseluruhan, total DPK perbankan tumbuh 11,39 persen pada April 2026, yang didominasi oleh DPK dalam denominasi rupiah dengan pertumbuhan sebesar 11,49 persen. Pertumbuhan DPK rupiah sendiri ditopang oleh kenaikan giro sebesar 23,25 persen, tabungan 7,88 persen, dan deposito 6,91 persen.
Terkait risiko fluktuasi nilai tukar, OJK terus melakukan pengawasan ketat. Dian menegaskan bahwa rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan nasional saat ini masih jauh berada di bawah ambang batas maksimum 20 persen dari modal bank.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar masih terkendali, sehingga dampak pelemahan rupiah terhadap stabilitas sektor perbankan dinilai relatif terbatas.
Meski begitu, OJK tetap mewaspadai potensi dampak lanjutan dari tekanan ekonomi global. Dian menambahkan pihaknya terus mencermati risiko imported inflation serta cost-push inflation yang berpotensi muncul akibat kenaikan harga minyak dunia.


















