Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), penerima tunjangan, hingga pensiunan akan mulai cair pada Juni 2026. Kepastian ini menjadi kabar gembira bagi para abdi negara menjelang pertengahan tahun.
Pencairan tunjangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Meski sudah memastikan bulan pencairan, bendahara negara ini belum merinci tanggal pasti dimulainya penyaluran dana tersebut.
“Gaji ketiga belas Juni seharusnya cair,” ujar Purbaya usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Mengenai total alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah, Purbaya menyatakan rinciannya akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia mengaku akan melakukan pengecekan kembali terkait detail data tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur negara kepada bangsa dan negara. Kebijakan ini juga tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara secara keseluruhan.
Daftar penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Selain itu, para pensiunan dan penerima tunjangan lainnya juga berhak menerima manfaat tersebut.
Besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Aturan ini juga berlaku bagi penerima gaji terusan dari PNS, TNI, atau Polri yang telah meninggal dunia atau tewas.
Khusus untuk penerima gaji terusan, besaran tunjangan didasarkan pada penghasilan Mei 2026. Anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat personel tersebut terakhir kali bertugas.























