Jakarta – Sejumlah asosiasi pengusaha menuntut pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum dan operasional sebelum kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diberlakukan penuh pada 1 Januari 2027.
Para pelaku usaha yang tergabung dalam Apindo, IMA, APBI-ICMA, FINI, dan Gapki ini menekankan bahwa transisi menuju sistem baru tidak boleh mengganggu stabilitas arus ekspor komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan paduan besi.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” tulis para pengusaha dalam keterangan resmi, Senin (1/6).
Dalam catatan tersebut, pengusaha meminta pemerintah menerapkan kebijakan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik unik setiap sektor. Mereka menyoroti perbedaan struktur kontrak, rantai pasok, hingga mekanisme pembiayaan yang beragam di tiap komoditas.
Selain itu, dunia usaha mendesak adanya kejelasan mengenai kontrak yang sedang berjalan, kewajiban DMO, serta kepatuhan terhadap skema perdagangan internasional.
“Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global,” tegas para pengusaha.
Terkait peran DSI, pengusaha berharap BUMN tersebut beroperasi secara efisien tanpa membebani biaya tambahan bagi eksportir. Mereka juga mengusulkan pembentukan forum teknis sektoral untuk membahas detail mekanisme harga, penyelesaian perselisihan, hingga Service Level Agreement (SLA).
Asosiasi juga menyoroti pentingnya platform digital yang aman. Mereka meminta sistem yang dibangun harus menjamin kerahasiaan data pelaku industri dan dirancang sebagai sistem tertutup (closed-loop) yang terintegrasi dengan instansi terkait.
Sebagai langkah mitigasi, pengusaha meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi masif kepada pembeli dan importir internasional. Hal ini dinilai krusial agar kebijakan baru tidak menimbulkan keraguan di pasar global.
“Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional,” pungkas mereka.






















