Antam Respons Kebijakan Ekspor Satu Pintu Melalui Sistem DSI

persen

Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan ekspor satu pintu yang mulai diberlakukan secara bertahap melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) per Senin, 1 Juni 2026. Aturan baru ini mencakup tiga komoditas strategis, yakni minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy.

Sekretaris Perusahaan Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sumber daya alam serta memperkuat posisi daya saing Indonesia di pasar global.

Antam menegaskan akan mengikuti seluruh regulasi pemerintah terkait implementasi skema satu pintu tersebut. Saat ini, perseroan memang tengah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri, terutama untuk produk hilir dan komoditas strategis.

Strategi penguatan pasar domestik tersebut tercermin dalam kinerja keuangan Antam per 31 Maret 2026. Penjualan domestik perusahaan tercatat mencapai Rp 28,31 triliun atau berkontribusi sebesar 97 persen dari total penjualan bersih. Menurut Wisnu, capaian ini merupakan wujud nyata dukungan Antam terhadap penciptaan nilai tambah mineral di dalam negeri.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi bagi para eksportir sebelum kebijakan ini diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2027. Selama periode peralihan, perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan aktivitasnya kepada PT DSI.

Proses pelaporan kegiatan ekspor ke badan usaha milik negara tersebut nantinya akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan alur perdagangan yang lebih transparan dan terukur bagi pelaku industri nasional.

Rekomendasi