Padang – Empat orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar diringkus Polsek Lubuk Kilangan di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 ton BBM ilegal.
Keempat tersangka yang kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Mereka tertangkap basah saat sedang memindahkan BBM dari kendaraan pengangkut ke wadah penampungan menggunakan mesin penyedot.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di belakang sebuah toko di Jalan Raya Bandar Buat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra memimpin langsung operasi pada pukul 01.00 WIB.
“Dalam operasi tersebut, kami menyita satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas satu ton, serta mesin penyedot beserta selangnya,” ujar Wadhi.
Wadhi menegaskan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.





















