Jakarta – Dugaan praktik korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena disinyalir melakukan penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah pengadaan barang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan pemborosan anggaran negara secara masif. Salah satu poin krusial adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,035 triliun yang dibayarkan kepada PT YAT. Perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler maupun bengkel resmi, selain adanya indikasi penggelembungan harga.
Selain motor listrik, Kejagung mendapati penyimpangan serupa pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Mereka disebut secara melawan hukum menunjuk sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan diri mereka sendiri sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief menyebut yayasan-yayasan milik Dadan, Lodewyk, dan Sony tersebut mengeruk keuntungan berupa insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya, atau mencapai triliunan rupiah per tahun. Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara secara signifikan.
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Mereka mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


















